 |
|  |
|
|
|
RPBBI Online atau e-RPBBI merupakan aplikasi untuk penyampaian Rencana dan
Realisasi yang terkait dengan Pasokan Bahan Baku Industri oleh
Pemegang Izin Usaha IPHH Kayu (IUIPHHK), yang ditindak lanjuti dengan pengolahan data oleh
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pengolahan data meliputi telaah administrasi maupun teknis, sampai dengan
penerbitan surat tanda terima penyampaian RPBBI yang dapat dicetak sendiri oleh
pemegang izin usaha IPHH Kayu. Hasil cetak tersebut merupakan alat bukti yang sah bahwa pemegang izin
telah memenuhi kewajiban penyampaian RPBBI sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui aplikasi RPBBI, pemegang izin usaha IPHH Kayu memperoleh kemudahan untuk
:
- Memenuhi kewajiban RPBBI melalui pemasukan dan penyampaian data RPBBI serta
realisasinya;
- Mengakses penerbitan surat tanda terima penyampaian RPBBI
dan mencetaknya.
Sedangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memperoleh kemudahan untuk :
- Melakukan monitoring dan evaluasi pemenuhan kewajiban RPBBI dan realisasinya;
- Membuat rekapitulasi data dan informasi pemenuhan bahan baku dan produksi IPHH Kayu;
- Mendistribusikan data dan informasi terkait dengan pemenuhan bahan baku dan
produksi IPHH Kayu;
- Menyajikan informasi lainnya terkait dengan kegiatan IPHH Kayu.
|
|
 |
|  |
|